|
PEMBUKAAN Menyadari akan tugas dan kewajiban alumni dalam masyarakat, maka dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang diperoleh alumni Sekolah Tinggi Teknologi Telkom (STTTelkom) merasa bertanggungjawab untuk ikut mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Memperhatikan fungsi dan peran sentral dari Pendidikan Nasional dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya, Alumni bertekad untuk menjadikan manusia cendekia yang berbudaya, berkepribadian Indonesia dan bermoral Pancasila. Menyadari akan kedudukan dan fungsinya serta memanunggalanya terhadap almamater dalam pengemban Tri Darma Perguruan Tinggi serta adanya dorogan ikatan batin untuk menjalin sambung rasa antara alumni dengan almamater. Alumni dengan alumni, alumni dengan masyarakat, dan alumni dengan pemerintah. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh semangat musyawarah kekeluargaan, alumni STTTelkom bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang berpegang pada anggaran dasar.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU Pasal 1 Organisasi ini bernama Forum alumni Sekolah tinggi Teknologi Telkom disingkat FAST, berpusat di Bandung dan memiliki beberapa cabang kegiatan yang ditentukan oleh pengurus terpilih. Pasal 2
FAST didirikan di Bandung pada tanggal 24 Maret 2007, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 FAST berasaskan Pancasila dan merupakan organisasi non-politik. Pasal 4
Visi FAST : Menjadi organisasi yang memberikan manfaat untuk kemajuan alumni, almamater dan masyarakat. Misi FAST :
- Menjalin dan membina kesinambungan rasa antara alumni.
- Meningkatkan kualitas profesionalisme, keilmuan dan kewirausahaan alumni.
- Mendukung kemajuan almamater menjadi pusat unggulan di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
- Ikut serta memajukan masyarakat dalam bidang teknologi informasi dan telekomunikasi dan bidang lainnya.
BAB III KEGIATAN DAN USAHA Pasal 5
- Mengadakan kegiatan dan usaha dalam bidang pendidikan, riset dan pengembangan masyarakat.
- Melakukan Kegiatan dan usaha dalam bidang bisnis.
- Membantu STTTelkom dalam membina dan mengambangkan upaya pencapaian tujuannnya.
BAB IV KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6
KEANGGOTAAN 1. Keanggotaan FAST terdiri dari: o Anggota Biasa o Anggota Aktif o Anggota Kehormatan. 2. Anggota Biasa adalah adalah setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dilingkungan Lembaga Pendidikan Tinggi STTTelkom, termasuk didalammya Program Diploma atau Program Sarjana Muda atau Program S1 atau Program S2 . 3. Anggota Aktif anggota biasa yang mendaftarkan diri sebagai anggota aktif Forum Alumni STTTelkom, yang dibuktikan dengan diterbitkannya kartu anggota. 4. Anggota kehormatan adalah perorangan yang berperan dan berjasa besar dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan STTTelkom atau FAST, dan disahkan oleh Pengurus FAST.
Pasal 7 HAK - Setiap anggota berhak turut serta dalam semua kegiatan umun FAST.
- Setiap anggota berhak menyampaikan saran dan pendapat kepada Badan Pengurus.
- Setiap anggota aktif dan anggota kehormatan memiliki hak suara, hak pilih dan dipilih, untuk memilih Badan Pengurus serta hak-hak lain yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8 KEWAJIBAN 1. Setiap anggota biasa tidak memiliki kewajiban apapun. 2. Setiap anggota aktif berkewajiban : - Membayar iuran keanggotaan.
- Memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan peraturan FAST lainnya.
- Turut aktif berpartisipasi melaksanakan program-program FAST.
- Menciptakan suasana dan rasa kekeluargaan sesama anggota.
- Menjujung tinggi kehormatan dan martabat FAST khususnya dan keluarga besar almamater pada umumnya.
3. Setiap anggota aktif dan anggota kehormatan berkewajiban : - Memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan peraturan FAST lainnya.
- Turut aktif berpartisipasi melaksanakan program-program FAST.
- Menciptakan suasana dan rasa kekeluargaan sesama anggota.
- Menjujung tinggi kehormatan dan martabat FAST khususnya dan keluarga besar almamater pada umumnya.
Pasal 9 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 1. Keanggotaan biasa berakhir atau terhenti jika meninggal dunia. 2. Keanggotaan aktif dan kehormatan berakhir atau terhenti jika: - Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada pengurus pusat.
- Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada pengurus pusat atau meninggal dunia.
- Diberhentikan sementara oleh pengurus pusat karena melalaikan kewajiban sebagai anggota.
- Diberhentikan oleh rapat pengurus pusat, setelah diberi kesempatan membela diri.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 10
Struktur Organisasi FAST terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah, Tingkat Daerah. Pasal 11
- Pengurus Pusat FAST berkedudukan di Bandung, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
- Pengurus Wilayah FAST berkedudukan di kota yang ditentukan oleh pengurus terpilih, dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
- Pengurus Daerah FAST berkedudukan di kota yang ditentukan oleh pengurus terpilih dipimpin oleh Pimpinan daerah.
Pasal 12 PENGURUS PUSAT DAN WEWENANG 1. Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi FAST yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Presiden, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara, beberapa orang Deputy Presiden, dan beberapa Koordinator Departemen sesuai kebutuhan. 2. Pengurus Pusat berwenang: - Menentukan kebijaksanaan Organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Musyawarah Nasional serta Keputusan-keputusan Rapat Pengurus Pusat.
- Bertindak keluar dan kedalam mewakili FAST.
- Mengesahkan susunan Pengurus dan melantik Pengurus Wilayah.
Pasal 13
PENGURUS WILAYAH DAN WEWENANG 1. Pengurus Wilayah adalah pelaksana Organisasi di tingkat wilayah yang ditentukan oleh pengurus terpilih yang bersifat kolektif, minimal terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang. 2. Pengurus Wilayah Berwenang: - Menentukan Kebijaksanaan Organisasi di Wilayah sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat dan hasil Musyawarah Wilayah yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta Keputusan Musyawarah Nasional dan Kebijaksanaan Pengurus Pusat.
- Bertindak keluar dan kedalam mewakili Pengurus Wilayah.
- Mengesahkan susunan Pengurus dan melantik Pengurus Daerah.
Pasal 14
PENGURUS DAERAH 1. Pengurus daerah dapat dibentuk jika sekurang-kurangnya ada 15 (lima belas) orang alumni yang mengajukan diri ke pengurus wilayah untuk pembentukan pengurus daerah. 2. Pengurus Daerah adalah pelaksana organisasi di tingkat daerah yang bersifat kolektif, minimal terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara 3. Pengurus Daerah berwenang : - Menentukan Kebijaksanaan Organisasi di Daerah sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah dan hasil Musyawarah Daerah yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta Keputusan Musyawarah Nasional dan Kebijaksanaan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
- Bertindak keluar dan kedalkam mewakili Pengurus Daerah.
BAB VI
RAPAT-RAPAT Pasal 15
- Rapat Pengurus Pusat diadakan minimal setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Pusat.
- Rapat Pengurus Wilayah diadakan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Wilayah.
- Rapat Pengurus Daerah diadakan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau setiap kali dianggap perlu oleh Pengurus Daerah.
Pasal 16
RAPAT KERJA NASIONAL - Pengurus Pusat Melaksanakan Rapat Kerja nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat, Perwakilan Pengurus Wilayah dan Perwakilan Pengurus Daerah.
- Keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja Nasional mengikat dan berlaku untuk seluruh Organisasi FAST sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART dan keputusan MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB VII MUSYAWARAH-MUSYAWARAH Pasal 17
Musyawarah-Musyawarah dalam FAST terdiri dari Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah. Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL - Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi FAST,yang berwenang untuk :
- Menetapkan dan atau merubah Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi.
- Meminta Pertanggung jawab Pengurus Pusat.
- Memillih dan Menetapkan Pengurus Pusat.
- Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Setiap anggota aktif dan anggota kehormatan mempunyai satu hak suara dalam musyawarah Nasional. Anggota aktif dan anggota kehormatan boleh menghadiri Rapat Anggota dan menyampaikan usul dan saran, tetapi tidak mempunyai hak suara. Pengurus pusat dapat membatasi hak bicara ini, dan apabila dianggap perlu dengan dicantumkan di dalam undangan rapat.
- Musyawarah Nasional diselenggarkan oleh Pengurus Pusat.
- Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota berhak suara.
- Undangan untuk Musyawarah Nasional disampaikan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum tanggal Musyawarah Nasional diadakan, dialamatkan kepada anggota aktif dan anggota kehormatan menurut alamat yang tercatat di sekretariat.
- Jika Musyawarah Nasional tidak dapat dilangsungkan karena korum tidak tercapai, maka dapat dilanjutkan dengan menunda selama sedikitnya satu jam setelah jam menurut undangan. Musyawarah Nasional lanjutan ini sah tanpa memperhatikan korum sepanjang materi pembicaraan tidak menyimpang dari mata acara rinci dalam undangan. Ketentuan Musyawarah Nasional lanjutan ini tidak berlaku untuk perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan Pembubaran Organisasi.
- Semua keputusan dalam Musyawarah Nasional diambil dengan musyawarah. Apabila musyawarah tidak menghasilkan keputusan, makan diambil keputusan terbanyak.
- Pemungutan suara yang menyangkut perorangan dilakukan secara tertulis.
Pasal 19 MUSYAWARAH WILAYAH Musyawarah Wilayah berwenang untuk :Menetapkan Program Kerja WilayahMeminta Pertanggung jawab Pengurus WilayahMemilih dan Menetapkan Pengurus Wilayah.Musyawarah Daerah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 20
MUSYAWARAH DAERAH 1. Musyawarah Daerah berwenang untuk :
o Menetapkan Program Kerja Daerah o Meminta Pertanggung jawab Pengurus Daerah o Memilih dan Menetapkan Pengurus Daerah. 2. Musyawarah Daerah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
BAB VII MASA JABATAN Pasal 21
Masa Jabatan Pengurus FAST untuk semua tingkatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terpilihnya dalam Musyawarah.
BAB VIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 22
Kekayaan FAST diperoleh dari :
- Uang Iuran anggota
- Sumbangan dalam bentuk apapun yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Hasil usaha-usaha dan kegiatan serta pendapat lain yang sah.
Pasal 23
Pengurus pusat mengatur seluruh keuangan dan kekayaan organisasi dan mengusulkan besarnya uang iuran untuk disahkan oleh Musyawarah Nasional. Untuk pertama kali iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan.
Pasal 24
Kebijakan penggunaan keuangan atau kekayaan ditetapkan oleh Pengurus pusat dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional.
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar FAST.
- Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional.
BAB X
PERATURAN-PERATURAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 26
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional, dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah hak suara.
- Dalam hal Musyawarah Nasional tidak mencapai korum, maka dapat ditindak sekurang-kurangnya satu jam. Setelah penundaan selama satu jam, maka keputusan Musyawarah Nasional dapat dianggap perlu.
- Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah hak suara yang hadir dan hak suara yang diwakilkan secara sah.
- Pembubaran FAST hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang sekurang-kurangnya dua pertiga oleh keputusan Musyawarah Nasional.
|